JAKARTA (BOS)-Pasca penetapan dan penahanan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 Trilyun, Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa 7 orang sebagai saksi.
3 oarang saksi yang diperiksa tim penyidik gedung bundar, Kejaksaan Agung diketahui menjabat sebagai direktur dari perusahaan berbeda. Sementara 2 orang saksi lainnya menjabat sebagai kepala devisi dan keuangan.
“Hari ini, untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Jiwasraya, dijadwalkan 7 orang diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harry Setyono dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (16/01).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini mengungkapkan ketujuh orang saksi tersebut adalah, Direktur PT Milenium Capital Management, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Direktur PT Jasa Capital Asset Managemnt, Guntur Surya Putra Direktur PT Pinnecle Investasi, Dwinanto Amboro Direktur PT Troasure Fund Investama, Candra Triana Kabag Keuangan devisi Investasi PT asuransi Jiwasraya, Adi Pratpmo Aryanto Kasie transaksi pada bagian keuangan devisi Investasi PT jiwasraya dan Dicky Kurniawan kadiv Akutansi dan keuangan PT asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, hingga saat ini belum menerima siapa saja saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk pastinya siapa saja yang telah diperiksa, silakan datang saja ke gedung bundar,”pungkasnya.
Sebelumnya. Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mega korupsi pada pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kelimanya orang tersangka yang dijebloskan ke rutan yang berbeda ini adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima orang tersangka yang ditahan di rutan yang berbeda adalah Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun (BAS) Sumber Foto:tirto.id