Antisipasi Persoalan Hukum, Kementerian ATR BPN ‘Rangkul’ Kejagung

oleh -557 views

JAKARTA (BOS)–Antisipasi  timbulnya persoalan  hukum terkait masalah pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional mengandeng Kejaksaan Agung, baik bidang datun maupun bidan inteljen dalam nota kesepahaman bersama dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri diseluruh Indonesia guna mendukung pembangunan strategis pemerintah

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin bertepatan acara dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, di Jakarta, Selasa (21/02)

“Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD,” tegas Jaksa Agung.

Mantan Jamdatun diera Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan melalui kejaksaan (bidang Datun) memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN baik selaku tergugat maupun penggugat, serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang.

“Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),”ujarnya

Selain itu, lanjutnya, kejaksaan juga memberikan support dalam tugas dan fungsi Kejaksaaan melalui Pusat Pemulihan Aset pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, senantiasa sinergis dalam upaya penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana dan aset lainnya di dalam maupun di luar negeri.

Tidak hanya itu saja, Jaksa Agung memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan RI untuk meneguhkan komitmen agar sungguh-sungguh, secara aktif menjalankan peran, memberikan kontribusi dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran, daya dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju ‘Indonesia Maju’.

“Serta mensosialisasikan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini guna diketahui dan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah,”ucapnya

Ditegaskan Jaksa Agung, Nota Kesepakatan ini meliputi, Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, lanjutnya, Korps Adhyaksa juga memliki tanggungjawab sebagai pengamanan pembangunan strategis; Pelacakan aset; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.

Termasuk, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran; dan kerja sama lainnya yang disepakati.

Jaksa Agung, kerjasama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

“Terlebih pula mencegah adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, seperti tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasilnya,” jelasnya.

Dengan semangat dan landasan komitmen yang kuat, sambungnya, untuk membuat Indonesia yang lebih baik, melalui upaya menjalin hubungan secara strategis dan koordinatif untuk saling menjaga dan saling mendukung.

“Kerjasama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya semua agenda Pembangunan menuju “Indonesia Maju” dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajarannya agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang dapat memasuki ranah pidana, sehingga kita harapkan kepentingan publik dalam setiap proses yang berkaitan dengan peran dan fungsi BPN dapat terlayani dengan baik’.

Termasuk, lanjutnya, fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI dalam hal penyusunan dan penetapan kebijakan pertanahan dan pelaksanaan pengadaan tanah dapat didukung dengan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI.

Dilain pihak, menteri ATR/BPN, Sopyan Djalil mengatakan Mou tersebut merupakan bagian dari sinergi instansi pemerintah.

“Mou ini merupakan sinergi antara instansi pemerintah,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *