Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Korek Keterangan 14 Orang Saksi

oleh -465 views

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi kasus dugaan Korupsi di PT Jiwasraya, yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 14 orang saksi.

“Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan Korupsi di PT Jiwasraya,”kata Harry Setyiono dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu (22/01)

Mereka antara lain, Joko Haryono selaKu Direktur Maxima Integra, Ferry Budiman selaku Dirut PT. Ciptadana Securitas, Ita Puspo selaku Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi.

Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya, Dony S Karyadi eks. Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya, Fahyudi Djaniatmadja selaku Direktur Milenium Capital Managemen, Rudolfus pribadi Agung Sujagad dari PT. Jasa Capital Managemen, Muhammad Karim selaku Direktur PT. GAP Asset Managemen, Soehartanto selaku Direktur PT. GAP Asset Managemen.

Hermawan Hoesin selaku Dirut PT. Sinarmas Sekuritas.
Dicky Kurniawan selaku eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya, Ony Ardianto Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya,
Vera Florida pihak Bursa Efek. Endra Febristyawan pihak Bursa Efek.

“Total yang diperiksa 14 orang,” katanya.

Harry menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *