Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Penerbitan Faktur Pajak

oleh -523 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara atas nama tiga tersangka, WS, IH, dan DZ kasus dugaan tindak pidana penerbitan faktur pajak dari Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Timur yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar, sudah lengkap alias segera disidangkan.

Asisten Pidana Khhusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiganya dari Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Timur.

“Perlu kami sampaikan, terkait dengan kasus tindak pidana pajak ini kami (Kejaksaan Tinggi DKI) dengan Kanwil Pajak se-DKI sangat bersinergi dalam penanganan perkara pajak,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Siswanto saat menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, di Jakarta, Kamis (30/01).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menambahkan dengan diterimanya berkas perkara kasus pajak, sepanjang tahun 2019 hingga Januari 2020, Kejaksaan suddah menerima 41 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masalah pidana di bidang perpajakan di Indonesia.

Siswanto menjelaskan dari 41 SPDP tersebut, sebanyak 32 berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sementara 32 berkas perkara yang sudah dilakukan proses tahap II ada 13 perkara dan 19 perkara masih dalam proses.

Kronologis Kasus

Sementara terkait proses kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Timur, Harri Hermawan mengatakan WS, IH, dan DZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan dana atau mengunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, saat mengurus pajak PT STJ dalam kurun waktu Januari 2010-s/d Desember 2012.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp8.259.349.753,00,”ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan, STJ dalam kasus penerbitan faktur pajak tersebut, Harri menegaskan perusahaan tersebut tidak dikenakan hukuman lantaran telah membayar pajak berikut dendanya sebagaimana dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dilain pihak, sambung Harry ketiga tersangka dikenakan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka kasus, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 6 kali jumlah dalam faktur pajak,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *