Kejari Jaksel Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Nikita Mirzani

oleh -550 views

JAKARTA (BOS)–Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Afni Carolina, SH, MH, masih menunggu pelimpahan tahap II kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat artis ibukota, Nikita Mirzania terhadap Dipo Latif dari penyidik Polres Jakarta Selatan, Senin (03/02)

“Ya, pagi ini, informasinya penyidik Polres Jakarta Selatan akan melimpahan berkas perkara dan tersangka  NM (Nikita Mirzani) ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Afni saat dihubungi, Senin (03/02).

Namun, dari pantauan dilokasi, penyidik Polres Jaksel belum terlihat berada di gedung korps Adhyaksa yang terletak di sekitar perumahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

“Kami, masih menunggu, mas,”tukas Afni singkat.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, yakni Dipo Latief.

Nikita diduga melakkukan KDRT dan penganiayaan tersebut terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terikat pernikahan siri, yakni Februari 2018.

Tidak terima perlakuaan tersebut, Dipo Latief melaporkan eks istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Sebelum dilakukan jemput paksa, penyidik Polres Jakarta Selatan, sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani guna menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi pun langsung melakukan jemput paksa terhadap Nikita Mirzani. Rencananya, hari ini, penyidik Polres Jaksel akan melimpahkan tahap II berkas [errkara dan tersangka Nikita Mirzani kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *