JAKARTA (BOS)–Beralasaan faktor kemanusiaan lantaran masih menyusui anaknya yang baru saja berusia sekitar 9 bulan dan adanya jaminan dari sejumlah pihak termasuk dari kuasa hukumnya, artis ibukota Nikita Mirzani yang akrab dipanggil Nyai itu tidak lagi harus merasakan pahitnya hidup dalam jeruji penjara, lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya menerapkan tahanan kota terhadap Nikita Mirzani yang diduga melakukkan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo latif saat menjalani kehidupan rumah tangganya.
Sebelumya, Nikita Mirzani usai dijemput paksa penyidik Polres Jaksel saat berada disalah satu stasiun tv swasta, Kamis (31/01) dini hari. Nikita Mirzani pun langsung ditahan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak penuntut umum Kejari Jaksel.
“Nikita Mirzani merupakan seorang single parent. Sedangkan sisi yang lainnya, ada sejumlah pihak yang menjamin Nikita Mirzani dapat bertindak sebaik mungkin sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan pertimbangan, yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan kami proses dan di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Serta pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan single parent, dan masih ada anak yang masih membutuhkan ibunya, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota,”kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani saat ditemui di kantornya, Selasa (04/02).
Andi Ardhani menegaskan meskipun Nikita Mirzani tidak lagi ditahan dalam rumah tahanan sebagaimana yang dia alami saat ditahan penyidik Polres Jaksel, Nikita Mirzani tidak diperbolehkan bepergian keluar kota (DKI Jakarta) tanpa seijin pihak Kejaksaan.
Nikita Mirzani juga diwajibkan untuk melapor diri dua kali dalam seminggu. Sebab, pasal yang menjeratnya terkait kasus penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun.
“Harus lapor dua kali dalam seminggu,”pungkasnya
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, yakni Dipo Latief.
Nikita diduga melakukan KDRT dan penganiayaan tersebut terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terikat pernikahan siri, yakni Februari 2018.
Tidak terima perlakuaan tersebut, Dipo Latief melaporkan eks istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Sebelum dilakukan jemput paksa, penyidik Polres Jakarta Selatan, sudah dua kali mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani guna menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi pun langsung melakukan jemput paksa terhadap Nikita Mirzani.(REN).