Kejagung Endus Aset Milik Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan

oleh -847 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim pemburu aset kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 Triliun kembali melakukan penyitaan dan pelacakan aset milik tersangka.

Jika sebelumnya tim pemburu aset berhasil melakukan pemblokiran terhadap 5 aset berupa lahan tanah ratusan hektar milik tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, kali ini aset-aset milik tersangka, termasuk barang berharga milik mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang berhasil diendus keberadaaannya.

“Tim pelacak aset telah melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat yakni Desa Sukamanah Kabupaten Lebak, Desa Nameng Kabupaten Lebak, Desa Cimangeteng Kabupaten Lebak,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiono SH kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu yang silam.

Tidak hanya itu saja, sambung, eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tim pelacakan aset juga bersama melakukan pemeriksaan dan inventarisir aset Syahmirwan berupa barang berharga yang disita dari rumah tersangka di Jln. Delima III No. 9 Curug Rt 005 / 008 Pondok Kelapa Jakarta Timur

Tim penyidik yang lain juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor PT. Hanson Internasional Tbk yang berada di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT. 04 RW. 02 Kuningan, Karet Jakarta Selatan, 10920.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kelimanya telah ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *