JAKARTA (BOS)–Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil menangkap mantan Wakil Bupati Sarmi Papua Yosina Troce Insyaf SE MM, terpidana kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua tahun anggaran 2012.
“Yosina Troce Insyaf SE MM, diamankan saat berada bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (18/02),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, (18/02).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan, Yosina merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, pada tahun anggaran 2012.
“Akibat dari perbuatannya Negara dirugikan sebesar Rp. 2.28 milyar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah subsider enam bulan penjara,”ujar Hari.
Hari juga program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
“Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,”pungkasnya (REN)