JAKARTA (BOS)– Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan tim Adhyaksa Monotoring Center Intelijen Kejaksaan Agung RI. berhasil menangkap kembali buronan kasus korupsi, Direktur CV Panseti Jaya Marine, Kartono, S.Pd di Lombok Utara.
“Tim Tabur 311 Kejati NTB dan AMC Kejagung berhasil menangkap kembali Kartono, S.Pd. buronan DPO Kejari Dompu dalam perkara tinda pidana korupsi pengadaan kapal tangkap ikan pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/02)
Kapuspenkum Kejagung, menegaskan terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejati NTB yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Selain itum Kapuspenkum Kejagung menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010, Kartono diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kala itu, Kartono, S. Pd. menjabat sebagai Direktur CV. Pangesti Jaya Marine bersama sama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin S.Sos dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan 2 unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 836.250.000.-
“Terpidana selaku Direktur CV. Pangesti Jaya Marine ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.759.000.000., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari,”beber Kapuspenkum.
Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan oemeriksaan oleh tim pemeriksa barang yaitu H. Mohammad A Rajak, Arifin, S.Sos Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, 2 unit kapal penangkap ikan, dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.
Namun fakta di lapangan, sambungnya, menunjukan sebaliknya bahwa 2 unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.690.000.000.
Terpidana didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara Subsidiair melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahum 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Kartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana jorupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Para terdakwa masing-masing dipenjara selama 5 tahun dan membayar denda masing masing sebesar Rp. 200.000.000 subsidiar 1 Tahun kurungan
“Termasuk harus membayar uang pengganti sebesar Rp.690.000.000, subsidiair 1 tahun kurungan.
Tak terima vonis hakim tingkat pertama, JPU dan terdakwa mengajukan kasasi. Namun hakim dalam putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum.
“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,”pungkasnya (REN)