Dilantik Jadi Jampidum, Sunarta Diminta Segera Rumuskan Diskresi Penuntutan

oleh -532 views

JAKARTA (BOS)–Sunarta resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum menggantikan Ali Mukarthono yang bergeser posisi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dalam kata sambutannya Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin meminta Sunarta merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana.

“Diskresi penuntutan harus segera dibuat karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain: jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial,”kata Jaksa Agung ST Burhanudin.

Menurut Jaksa Agung, diskresi penuntutan dibuat dengan harapan agar perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali.

“Rumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,”beber Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran Pidum untuk mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional.

“Tudak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020 “pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *