Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Hibah Dana Sarana Prasarana Dan Ekonomi

oleh -608 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Temukan dua alat bukti permulaan yang kuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah langsung menahan eks Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang berinisial SKR dan SW, pelaksana proyek pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi.

“Keduanya ditahan setelah dinyatakan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr.Mukri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (04/03/2020).

Eks Kapuspenkum Kejagung ini menjelaskan, bahwa anggaran kegiatan hibah barang penyediaan dan pengolahan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi tersebut terserap sebesar Rp1 miliar lebih.

Menurut Mukri, anggaran sebesar itu digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakai anggaran Rp198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp198 juta lebih.

Kemudian, lanjutnya, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan pemakaian anggaran sebesar Rp99 juta lebih, pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kilogram dengan anggaran Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram dengan memakai anggaran Rp199 juta lebih.

Pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan memakai anggaran sebesar Rp99 juta lebih dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan menggunakan anggaran sebesar Rp149 juta lebih.

“Jadi total dari kegiatan tersebut berjumlah Rp1,144 miliar lebih. Sedangkan enam dari kegiatan tersebut fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai dengan pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang ada di daerah setempat,”ujar Mukri.

Mukri menambahkan kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang sarana prasarana sosial dan ekonomi tersebut, yaitu awalnya SW diminta diminta menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut.

“Sebab pada saat itu SKR adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ujar Mukri yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dihitung, bahkan penghitungannya sudah diajukan pihak Kejati kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebenarnya dari kami hitungannya sudah ada, namun alangkah eloknya tim penyidik kejaksaan menyerahkan auditnya ke pihak BPK RI perwakilan Kalteng untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara terinci,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Bila mengacu kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukumannya empat tahun penjara dan satu tahun kurungan penjara,” pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *