Tim Pidsus Gedung Bundar, Garap 6 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

oleh -841 views

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali korek keterangan 6 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 Triliun. Pemeriksaan para tersangka guna melangkapi berkas perkara mereka yang saat ini sebagian besar sudah hampir rampung alias 85% tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK

“Ya, kemarin, tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 6 kasus dugaan korupsi Jiwasraya,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (05/03) malam.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan keenam tersangka yang kembali menjalani pemeriksaan di gedung bundar, adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan tim jaksa penyidik juga memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)

“10 orang saksi yang sebelumnya pernah di BAP oleh Penyidik pada Kejati DKI dan Pembuatan Pernyataan Management Investasi (MI) dan Pembuatan Pernyataan Broker yang dimintai keteranganya sebagai saksi,”ujarnya

Para saksi yang dimintai keterangannya adalah, SYAFRIAL, SE., Mantan Direktur Utama PT. ANDROMEDA INTERNATIONAL, RATNAWATI, Sales Saham PT. Kiwoom Sekuritas d/h. Royal Investium Sekuritas, Ir. MURIADJI, Direktur PT. ANDROMEDA INTERNATIONAL INSURANCE BROKER, Ir. LUKMAN PURNOMOSIDI, MBA., Direktur Utama PT. Eureka Prima, Tbk, Ir. IMRAN SYAMNIR, Direktur Keuangan PT. Eureka Prima, Tbk, ANDREAS SOLIHIN., Karyawan Bank Victoria, MOHAMMAD ROMMY, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya (persero), BENAYA BUMAHARI, ANGGORO SRI SETIAJI, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan JIMMY SUTOPO, Nominee tersangka BENNY TJOKROSAPUTRO.

“Dari 10 orang saksi yang sudah diiperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi adalah, 5 orang saksi perusahaa / broker yang melantai Bursa Efek Indonesia, 1 orang saksi dari bank terafiliasi dalam transaksi jual beli saham, 2 orang saksi karyawan PT. AJS, dan 2 orang saksi dari nominee yang namanya dilinjam dalam proses transaksi saham,”bebernya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Hari, tim pemburu aset milik tersangka kasus Jiwasraya juga kembali melakukan permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor yang diduga terkait kasus tersebut.

Adapun aset yang disita dan diblokir terdiri dari Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan, Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan, Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan dan STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri

Sebelumnya, Dirrektur penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah menegaskan berkas perkara para tersangka sudah hampir rampung. Namun demikian, Febri menambahkan pihaknya akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk terus memeriksa para saksi-saksi yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

“Ada sebagian berkas perkaranya yang sudah hampir rampung. Tapi kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK,”ujar Febri sambil meminta awak media tetap bersabar sampai perkara tersebut tuntans ditangganinya. “Jika sudah selesai, kami siap limpahkan perkaranya ke Pengadilan,”pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *