Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Pihak Yang Menghalangi Kasus Jiwasraya

oleh -613 views

JAKARTA (BOS)–Jangan coba-coba menghalangi dan mempersulit tim jaksa penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung ketika sedang menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Jiwasraya. Ultimatum tersebut dilontarkan pimpinan korps Adhyaksa, Sanitiar Burhanudin yang dikenal tegas memberi sanksi kepada para pelaku saat mengungkap mega korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Apabila ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,”kata Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin saat konprensi pres terkait hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Ketua BPK RI), di Sasana Pradahan, Jakarta Selatan, Senin (09/03)

Jika merunut pasal 21 KUHAP, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Terkait hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK Rp16,81 triliun, Jaksa Agung, menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset milik tersangka baik yang berada di dalam maupun yang berada diluar negeri, akan terus dikejar semaksimal mungkin guna meminamilisir kerugian negara melalui aset milik para tersangka.

“Baik aset yang dapat kita sita itu sebanyak 13,1 triliun dan ini masih terus berkembang. Kita masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,”ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara diera Basrief Arief, adanya kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang pasti ada. Kita kembangkan terus siapa yang terlibat di situ, akan terus saya kejar,”tegasnya.

Terkait proses berkas perkara para tersangka, Jaksa Agung menegaskan dalam waktu dekat akan segeera melimpahkan ke pengadilan.

“Baik kalau bertanya apakah akan segera dilimpahkan. Perlu proses. Dalam pemberkasan ini kita perlu kerugian negara. Kerugian negara, kita sudah dapat. Tinggal kami pemberkasan dan kami limpahkan,”pungkasnya

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *