Dinilai Kurang Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Papua

oleh -701 views
Kapespenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung melalui Jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kembalikan tujuh berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia karena alasan berkas perkara baik formil maupun materil belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada Komnas HAM karena setelah diteliti jaksa penyidik Direktorat HAM Berat dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (21/03).

Kapuspenkum Kejagung ini mengatakan dikembalikan ke Komnas HAM karens terdapat kekurangan yang cukup signifikan, pada kelengkapan materil, yakni belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang disangkakan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Akan tetapi, sambungnya, jaksa penyidik memberikan sejumlah petunjuk dari tim penyidik untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM.

“Sebagaimana dalam surat yang ditanda-tangani Jaksa Agung RI pada13 Maret 2020 kepada Komnas HAM,”kata Hari.

Untuk itu, lanjutnya, penyelidik Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan dan mengembalikannya lagi kepada Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM Berat.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,”pungkasnya.

Diketahui penyelidik Komnas HAM pada 12 Februari 2020 mengirim berkas penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Berkas yang diserahkan dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 berupa hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *