MAKI Dukung Kejaksaan Terapkan Sidang Online

oleh -902 views
ilustrasi

JAKARTA (BOS)–LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung kebijakan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia menggelar sidang pidana secara online disaat virus Corona atau Covid-19 mewabah dibeberapa wilayah di Indonesia.

Sebelumnya 14 Kejaksaan Tinggi sukses menggelar sidang pidana umum secara online yang digelar serentak, Kamis (26/03) kemarin.

“Kami sangat setuju dengan terobosan institusi Kejaksaan yang menggelar sidang pidana secara online disaat negeri ini sedang menghadapi virus Corona. Apalagi pemerintah mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak keluar rumah dan social distancing (jaga jarak),”kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (27/03).

Boyamin Saiman menjelaskan dalam sidang online tersebut posisi, hakim, jaksa dan terdakwa berada dilokasi yang berbeda, sudah sangat tepat.  Apalagi, saat ini wabah virus Corona sedang menjalar dibeberapa wilayah, tentunya kebijakan Jaksa Agung sangat bermanfaat guna mengindari penularan virus Corona.

“Apapun positif untuk mencegah penularan Corona dan justru bagian dari Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi sebagaimana amanat pasal 27 dan 28 C UUD 1945,” bebernya.

Pria yang dikenal kerap mempraperadilkan Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan lambannya proses penanganan hukum, membeberkan isi pasal 27 dan 28 UUD 1945 berbunyi (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,

Terkait sisi negatif sidang online yang bisa dimanfaatkan terdakwa dengan keterangan yang tidak sesuai, atau  berubah-ubah, Boyamin mengatakan hal tersebut tidak jadi persoalan.

“Kalau soal bohong, dalam sidang yabg terdakwa hadir juga banyak yang bohong. Ini soal pandai-pandainya Jaksa untuk membuktikan dakwaan aja. Jika JPU telah yakin dengan dakwaan disertai minimal dua alat bukti maka keterangan terdakwa tidak penting lagi, termasuk jika berbohongpun akan patah oleh dua alat bukti yang ada,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *