Lengkapi Berkas 3 Tersangka, Tim Jaksa Pidsus Kejagung Periksa 17 Orang Saksi Kasus Jiwasraya

oleh -606 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Meski wabah virus Corona atau COVID-19 masih terus menjalar kebeberapa wilayah di Indonesia namun tidak membuat tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menghentikan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Kali ini, tim jaksa pidsus yang bermarkas di gedung Bundar kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Ketiga tersangka yang perlu dilengkapi jaksa penyidik atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 17 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran pressnya yang diterima, Senin (30/03).

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan 17 orang saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup dan juga dalam rangka untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HP, SYM dan HR sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk tahap pertama (11/03), namun setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti ketiga berkas dinyatakan belum lengkap (P.18) pada (17/03) dan kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut Umum dalam P-19 (21/03).

“Oleh karena itu pemeriksaan para saksi, selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum, keterangan para saksi juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT dan sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI,”tegas Hari

Hari menambahkan 17 orang saksi yang diperiksa di gedung bundar, Kejagung adalah tiga orang karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik Tersangka Benny Tjokrosaputro, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Lisa Anastasia, Rita Manurung, S.Si (staf Admin Reksadana PT. Hanson Internasional), Ghea Laras Prisna (Karyawan PT. Harvest Time), Luke Imawati Ghani (Admin Finance Piter Rasiman), Rudolfus Pribadi Agung Sujagad (Dirut PT. Jasa Capital Asset Management), Fahyudi Djaniatmadja (Dir. PT. Mellinium Capital Management), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Aset Management), Devi Henita (Direktur Independen PT. Armadian Karyatama), Irawan Gunari (Presdir. PT. Panin Acadia Capital), Yuriko Wunas (Complience Risk Management PT. Maybank), Mariane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra), Dwinanto Amboro ( Dirut PT. Treasure Fund Investama), Anne Patricia Sutanto (nominee), Ario W. Adhikari (nominee) dan Febriyani Sjofyan (nominee)

Terkait pemeriksaan para saksi oleh tim penyidik yang dilakukan disaat wabah virus Covid-19 sedang melanda Jakarta dan sekitarnya, Hari mengatakan pihaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yang dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP.

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan memeperhatikan jarak aman dan dengan mengenakan masker,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 mendatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *