Penyidik Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

oleh -966 views
Kapespenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung korek keterangan enam orang saksi salah satunya Ratnawati Wihardjo istri presiden komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Dalam kasus ini Heru Hidayat berstatus sebagai tersangka dan sudah dijebloskan oleh tim penyidik di rumah tahanan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya istri tersangka presiden komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, HH (Heru Hidayat), Ratnawati Wihardjo sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima redaksu, Senin (06/04).

Selain Ratnawati Wihardjo, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi kasus yang saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kelima orang saksi yang dimintai keterangannya adalah dua orang berasal dari anggota tim saham tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Nur Aeni dan Zahrotul Qolbi. Kemudian Moudy Mangkey selaku sekretaris tersangka Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT), Anne Patricia Sutanto (Nominee) dan Kahtleen Karyose.

Hari menjelaskan dari 6 orang saksi yang diperiksa beberapa orang merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali kaitannya peran para saksi sebagai orang dekat ketiga tersangka BT, JHT dan HH.

Tim penyidik juga melaksanakan kegiatan lain yang sampai sekarang masih berlangsung yaitu penandatanganan Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan Berita Acara penitipan barang bukti (BA-17) dari Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kepada 46 perusahaan managemen investasi (MI) atas unit penyertaan Reksadana pihak yang diblokir, termasuk atas distributed income maupun likuidasi atas Reksadana yang akan diterima di kemudian hari dan jika sampai malam ini belum selesai maka akan dilanjutkan besok.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT).

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 mendatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *