Jakarta (BOS)–Jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung bergerak cepat teliti 4 berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah banjir kota Manado, anggaran tahun 2014, guna menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menerima berkas perkara tahap I atas nama Maxmilian Julius Tatahede, S.Sos. (MJT), Fence Salindeho, SE.MAP. (FSD) keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mendado dan tersangka lainnya, atas nama Ir. Yenni Siti Rostaini, MPA (YSR) dan Ir. Agus Yogo Handoto (AYH).
“Tim jaksa peneliti pada direktorat penuntutan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung RI saat ini sedang meneliti berkas dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir Kota Menado tahun anggaran 2014 yang baru saja dilimpahkan penyidik pidsus Selasa (07/04) kemarin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam realesnya yang diterima Kamis (09/04).
Hari menegaskan berkas perkara yang diteliti tersebut dilakukan agar segera ditentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum lengkap dan perlu dilakukan tindakan hukum dan atau pemeriksaan tambahan lainnya.
“Tujuannya ditelitinya berkas perkara tersebut untuk menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum,”tukas eks wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014 adalah penyalahgunaan dana hibah pemerintah pusat sebesar Rp 200 milyar untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman yang rusak akibat bencana banjir di Kota Menado Tahun 2014.
Selanjutnya dana hibah tersebut dimasukan dalam Anggaran Pemerintah Kota Menado pada tahun 2015, namun rencana penggunaan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pemukiman yang rusak, dimana awalnya untuk 2000 rumah namun pada kenyataannya hanya sebanyak 1000 rumah sehingga diduga terdapat penyeleweangan dana hibah untuk bencana alam tersebut dan perbuatan semacam ini yang menjadi perhatian serius Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.
Tersangka Maxmilian Julius Tatahede, S.Sos dan kawan-kawan sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) (BAS)