Ditengah Wabah Corona, Kabadiklat Kejaksaan RI Beri Arahan Via Apel Online

oleh -644 views

JAKARTA (BOS)–Menyiasati Work From Home alias kerja dirumah guna menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19, Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, menggelar Apel Pagi melalui Online.

Sebelumnya sejumlah Kejati dan Kejari telah melaksanakan sidang pidana umum secara online lantaran  masa tahanan para tersangka maupun terdakwa yang ditahan, dikuatirkan bebas demi hukum karena virus Corona yang belum diketahui sampai kapan berakhir.

“Kami melaksanakan apel pagi via online itu dengan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Badiklat Kejaksaan RI sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel meski harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi, Senin (13/04).

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menjelaskan, dalam apel Senin pagi via online layaknya upacara apel Senin pagi dengan penerima apel pejabat struktural yang sudah ditunjuk, apakah itu Kabandiklat Kejaksaan sendiri, Sekretaris Kabandiklat Kejaksaan, Kadiroen, Kapus Mapim Kejaksaan, Sadiman atau Kapus DTF, Johni Manurung, memberikan pengarahan lewat audio visual yang sudah direkam.

Apel direkam secara audio visual itu, lalu dikirim melalui online ke aplikasi Whatsapp (WA) grup yang beranggotakan seluruh pegawai dan jaksa, baik struktural maupun fungsional, yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Pegawai dan Jaksa yang bekerja dari rumah (WFH) dapat mendengarkan langsung pengarahan-pengarahan dari pimpinan di Badiklat, sehingga pelaksanaan tugas memberikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terukur dan akuntabel,”ujar Untung.

Untung juga menambahkan pihaknya sudah 4 kali menggelar apel via online sejak virus Corona mewabah di Indonesia.

“Apel pagi via online sudah yang keempat kalinya dilaksanakan oleh Badiklat Kejaksaan RI,” tambahnya.
Untung juga menegaskan apel pagi via online ini sesuai anjuran pemerintah sekaligus mematuhi instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) nomor 02 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang telah dirubah dengan SEJA Nomor 4 tahun 2020.

Surat Edaran Jaksa Agung No.4 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan SEJA nomor 02 tahun 2020 tersebut, pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja apatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid -19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Berdasarkan SEJA nomor 04 tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.

“Tetapi pimpinan masing-masing dapat memonitor dan mengawasi kinerja para pegawai dan jaksa di satuan kerjanya yang melaksanakan WFH,” pungkas Untung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *