Kejari Kabupaten Sukabumi Berhasil Gelar 71 Perkara Via Online, Jampidum Apresiasi

oleh -791 views

JAKARTA (BOS)-Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menggelar 71 sidang berbagai perkara pidana disaat bencana non alam, virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) sedang melanda wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Keberhasilan tersebut pun langsung diapresiasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Sunarta kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Bambang Yunianto.

“Sampai saat ini sudah 71 perkara pidana kami sidangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui sarana teleconference atau via online menggunakan aplikasi Zoom,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/04).

Bambang Yunianto menegaskan dalam persidangan online ini,masing-masing pihak berada di lokasi berbeda.

Majelis hakim berada di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sedangkan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.
Sidang Via Online

“Tidak ada pertemuan fisik secara langsung. Kami tetap melaksanakan tugas penegakan hukum tapi juga menjalankan protap dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid -19,” kata Bambang Yunianto.

Bambang menegaskan keberhasilan pelaksanaan sidang online ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pihak pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Selain melaksanakan persidangan via online, sambungnya pihaknya juga memanfaatkan sarana video conference untuk proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik, baik dari Polres maupun Polsek, kepada jaksa penuntut umum di Kejari Kabupaten Sukabumi

Dalam proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ini ada yang dilaksanakan di Lapas Warungkiara dan ada juga yang dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Pelaksanaan Tahap II di Lapas yang terdakwanya sudah dititipkan tahananya oleh penyidik di Lapas, sedangkan Tahap II di Kejari Kabupaten Sukabumi yang terdakwanya oleh penyidik ditahan di Polres atau Polsek,” jelas Bambang Yunianto.
“Semua ini berkat kerjasama yang baik antara PN Cibadak, Lapas Warungkiara dan Kejari Kabupaten Sukabumi,” tambah Bambang

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya persidangan via online, untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19.

“Pelaksanaan sidang secara teleconference melalui aplikasi Zoom ini cukup efektif untuk menekan interaksi jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan,” kata Dista Anggara.

APRESIASI

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum di tengah-tengah wabah (pandemic) Covid -19.

Mantan Kajati Jawa Timur ini menambahkan kondisi saat ini membuat jajaran kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi yang memanfaatkan sarana video conference (online) untuk proses Tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum.
“Termasuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan lalu menyidangkannya secara online, ini inovasi dan terobosan yang layak mendapat apresiasi,”tukas Sunarta (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *