JAKARTA (BOS)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menggelar 71 sidang berbagai perkara pidana disaat bencana non alam, virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) sedang melanda wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Keberhasilan tersebut pun langsung diapresiasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Sunarta kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Bambang Yunianto.
“Sampai saat ini sudah 71 perkara pidana kami sidangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui sarana teleconference atau via online menggunakan aplikasi Zoom,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/04).
Bambang Yunianto menegaskan dalam persidangan online ini,masing-masing pihak berada di lokasi berbeda.

“Tidak ada pertemuan fisik secara langsung. Kami tetap melaksanakan tugas penegakan hukum tapi juga menjalankan protap dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid -19,” kata Bambang Yunianto.
Bambang menegaskan keberhasilan pelaksanaan sidang online ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pihak pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Kejari Kabupaten Sukabumi.
Selain melaksanakan persidangan via online, sambungnya pihaknya juga memanfaatkan sarana video conference untuk proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik, baik dari Polres maupun Polsek, kepada jaksa penuntut umum di Kejari Kabupaten Sukabumi
Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya persidangan via online, untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19.
“Pelaksanaan sidang secara teleconference melalui aplikasi Zoom ini cukup efektif untuk menekan interaksi jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan,” kata Dista Anggara.
APRESIASI
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum di tengah-tengah wabah (pandemic) Covid -19.