Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan TPPU Terkait Korupsi Jiwasraya

oleh -1,068 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung korek keterangan 3 orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk berkas tersangka Heru Hidayat (HH) terkait kasus pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya.

Sebelumnya Komisaris Presiden PT Trada Alam Minera, HH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,81 triliun.

“Tim jaksa penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka HH (Heru Hidayat) pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam realeasnya yang diterima Rabu (15/04).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan ketiga orang saksi yang dimintai keterangannya sebagai saksi kasus TPPU, adalah Tan Darma, Joanne Christy Hidayat, Budi Purwanto.

Sementara dua saksi lainnya kuasa Direksi PT Bessindo Terang Jaya Chusni Achmadi SE dan Direktur PT Ekuator Kapital Asia, Frederik diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Selain para saksi, penyidik juga memeriksa tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Joko Haryono Tirto (JHT).

Kapuspenkum menegaskan pemeriksaan para saksi dan 1 tersangka merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali

“Pemeriksaan para saksi dan tersangka untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dan keterangan tersangka yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dan JHT khususnya dalam berkas TPPU dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),”jelasnya.

Terkait penularan virus Corona yang semakin mewabah ini, Hari mengatakan pihaknya masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan tersangka dengan penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker,”pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT).

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 mendatang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *