JAKARTA (BOS)–Peduli terhadap beban yang dirasakan masyarakat yang terkena dampak virus Covid 19, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) salurkan bantuan 400 paket sembako ke Panti Asuhan Putra Nusa, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan tenaga office boy atau cleaning service di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid 19,”kata Jamintel, Dr Jan Samuel Marinka dalam siaran pres yang diterima, Selasa (12/05).
Jamintel juga menambahkan pembagian buku modul (buku saku) tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi Covid 19, apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “Puspenkum Peduli” yang merupakan bagian dari “Kejaksaan RI Peduli”.
Selain sembako, Puspenkum Kejagung juga membagikan buku modul (buku saku) yang berisi materi tentang pengertian Covid 19, bahaya virus Covid 19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan terhadap penderita Covid 19 yang diikuti dengan pelaksanaan protokol pemakaman bila meninggal karena Covid 19 kepada masyarakat yang terdampak.
Ditempat yang sama, Rugun Saragih SH MH, selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada unit kerja Puspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa program kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor : 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 tahun anggaran 2020.
Program ini merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020.
Karena itu, sambungnya kegiatanpenyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar (audience) dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid 19 seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator karena adanya wabah (pandemic) Covid 19 (REN)