Geledah Rumah Pejabat Bea Dan Cukai Batam, Kejagung Sita 3 HP Dan Flasdisk

oleh -785 views

JAKARTA (BOS)–Geledah dua rumah pejabat Bea dan Cukai Batam terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil tahun 2018-2020, tim Jaksa penyidik pidana Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran presnya, yang diterima Rabu (12/05) mengungkapkan dua rumah pejabat yang digeledah tersebut rumah dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam atas nama Susila Brata yang beralamat di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam, Kepri dan rumah dinas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif.

“Dari penggeledahan dikedua rumah tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk,”kata Hari Setiyono

Hari membeberkan Susila Brata dan M Munif juga telah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Selain itu, sambung Hari, tiga pejabat Bea dan Cukai Batam lainnya, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian dan Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam juga diperiksa sebagai saksi

Barang bukti yang disita dari kediaman pejabat bea dan cukai Batam

Pemeriksaan para pejabat bea dan cukai diperiksa lantaran barang bukti tekstil impor di 27 kontainer yang kini berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebelumnya singgah di Pelabuhan Batam.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01.

Faktanya, keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Namun setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll ;

Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh bidang P2 dan bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *