Kejagung Sidik Kasus Dana Hibah Koni, Bukan Ambil Alih Penanganan Kasus Suap Kemenpora

oleh -811 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya bukan mengambil alih penanganan perkara suap Kemenpora dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi penyalahggunaan dana hibah dari Koni Pusat.

“Tim penyidik saat ini kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017, berbeda dengan perkara korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang ditangani KPK,”kata Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (22/05)

Seperti diketahui, sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI (semasa Jam Pidsus dijabat oleh Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH.) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora.

Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya saksi yang telah dimintai keterangannya di gedung Bundar. Tercatat hingga saat ini tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dan 2 orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

Apalagi, lanjut Hari, sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.

“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan 1 orang saksi yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan Menpora, yang tentunya pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum tersebut diperlukan lenyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017,”ujarnya

Ditegaskan Hari, perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang tanggal 15 Mei 2020, Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK.

“Dengan demikian jelas berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di persidangan tersebut, Jaksa Agung mengatakan hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan.

Sebelumnya pada persidangan Ulum juga menyinggung Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora Qosasi disebut menerima Rp3 miliar

“Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.

Eks Jampidsus Adi Toegarisman membantah penanganan perkara tersebut berhenti. Faktanya penanganan perkara tersebut dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

“Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya,”kata Adi Toegarisman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa kemarin (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *