Kejati Kalbar Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan Pengunaan Anggaran Covid 19

oleh -1,559 views

Pontianak, (BOS)–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menemukan indikasi dugaan korupsi penyelewengan pengunaan anggaran  COVID 19 di Balai Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

“Benar kami sudah meningkatkan ke penyidikan kasus penyelewengan dana COVID 19 dan berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp297 juta,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Jaya Kesuma SH, M.Hum dalam siaran pressnya yang diterima, Selasa malam (26/5).

Menurut Jaya, kejanggalan dalam pengunaan anggaran Covid 19 di Balai Perhubungan Provinsi Kalbar berawal ketika jajarannya memonitoring pelaksanaan bakti sosial pembagian sembako dalam rangka COVID 19 di seluruh Kementerian dan Lembaga baik Pusat maupun daerah.

Namun, lanjut Jaya, dalam pelaksanaan pembagian paket sembako tersebut, di diketemukan sejumlah penyelewengan anggaran Covid 19.

“Dimana anggaran sebesar Rp177 juta tidak dibelanjakan keseluruhan. Jadi tidak 100 persen yang dibagi kan ke warga yang membutuhkan,” bebernya.

Melihat kejanggalan tersebut, Jaya langsung memerintahkan tim jaksa pidsus untuk melakukan penelusuran terhadap mekanisme dan perusahaan yang ditunjuk sebagai pengadaan paket sembako tersebut.

Hasilnya, lanjut Jaya, ternyata perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Balai Perhubungan Kalimantan Barat, hanya dipinjam benderanya.

“Dengan data tersebut Tim Pidana khusus melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke penyidikan sejak 22 Mei 2020,”ujar Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar perusahaan yang melakukan pengadaan hanya dipinjam pakai benderanya oleh PPK dan atau Kepala Balai dan memperoleh imbalan fee.

“faktanya sebagai perantara dalam kasus ini adalah staf honor atas nama FRS Dinas Balai Perhubungan dipercayakan untuk mengelola pekerjaan tersebut,”beber Jaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa pidsus, diketahui  staf Honor, mencairkan dan mengambil sisa anggaran kemudian disimpan di rekening atas nama staf honor itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada jumat 22 Mei 2020 jelas Jaya, kepala Balai dan PPK yang memerintahkan sttaf honor.

Dan kemudian pada hari tersebut Tim Pidsus melakukan penggeledahan pada Kantor Balai Perhubungan ternyata diperoleh fakta dan data bahwa semua proyek yang dilakukan dengan mekanisme Penunjukkan Langsung (PL) dilakukan Balai Perhubungan dengan pinjam bendera beberapa perusahaan dan semua uang hasil perbuatan tersebut disimpan dalam rekening atas nama FRS.

Pada hari itu juga penyidik langsung melakukan penyitaan uang sebesar Rp297 juta yang diduga hasil penyimpangan proyek penunjukkan langsung tahun 2020.

“Tim penyidik akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pekerjaan lainnya pada tahun sebelumnya dan dalam beberapa hari kedepan ini akan menetapkan tersangka,”pungkas Jaya Kesuma (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *