Kejagung Korek Keterangan 3 Pejabat Bank Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Jiwasraya

oleh -572 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Usut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa 3 orang Direktur Utama dari 3 bank berbeda sebagai saksi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 orang direktur utama bank sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima Selasa (02/06).

Hari mengungkapkan ketiga Dirut yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Wilianto selaku Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas, Direktur Utama PT CIMB Sekuritas, R. Yudha Satya Amdarmo dan Direktur Utama PT Valbury Sekuritas (Bank Kustodian), Benny Andrew Wijaya.

Menurut Hari, keterangan ketiga saksi tersebut, dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan.

“Mereka diperiksa guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana,”beber Hari.

Terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan pada situasi Covid 19 yang sedang mewabah ini, Hari menegaskan pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun yang menjerat 6 tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan rencananya sidang perdana akan digelar, Rabu (03/06).

Meskipun saat ini berkas perkara keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan, namun proses pengembangan kasus tersebut masih terus berlanjut. Hal tersebut
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019

Hingga saat ini penyidik gedung bundar sudah memeriksa sekitar 6 orang pejabat bank. Tidak menutup kemungkinan bakalan ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi perusahaan plat merah tersebut (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *