JAKARTA (BOS)–Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 Triliun, sudah tepat.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Tipikor Jakarta, Rosmina, dengan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 6 tersangka kasus dugaan mega korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar, Rabu (03/06) kemarin.
“Setelah mengikuti persidangan perdana tanggal 3 Juni 2020, MAKI memberikan pernyataan bahwa JPU Kejagung dalam menyusun dakwaan telah cukup mampu menggambarkan perbuatan para terdakwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi dan TPPU perkara Jiwasraya,”kata Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (04/06).
Selain itu, lanjut Boyamin yang juga sebagai pihak pelapor kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang silam, sebelum penanganan kasus mega korupsi ini diambil alih oleh penyidik Kejagung, mengatakan JPU juga mampu membuat alur dugaan pencucian uang dari predikat crime korupsi Jiwasraya dalam bentuk berbagai pemberian kepada oknum direksi Jiwasraya berupa uang, mobil, saham, tiket dan akomodasi, tiket konser dan lain-lain
Tidak hanya itu saja, Boyamin juga mengklaim bahwa JPU juga mampu menelusuri alur uang oleh pihak swasta.
“Melihat dari materi dakwaan, Kami memberikan nilai bagus terhadap JPU karena cukup jelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata proses dugaan kejahatan pasar modal yang sebatas menggoreng saham. JPU mampu menyusun unsur dugaan perbuatan korupsi dari sisi oknum direksi Jiwasraya dan unsur swasta selaku turut serta (pasal 55 KUHP),”ujar Boyamin
Pegiat anti korupsi yang seringkali mempraperadilkan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK ke Pengadilan terkait dugaan penangganan perkara yang dianggapnya tidak profesional, menilai JPU juga mampu merumuskan dengan baik unsur delik korupsi yaitu unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan negara sebesar Rp. 16,8 Trilyun.
“Kami yakin selanjutnya JPU akan mampu membuktikan dakwaannya dikarenakan bukti-bukti sudah mencukupi dan telah dilengkapi audit perhitungan keuangan negara dari BPK sebesar Rp. 16,8 Trilyun,”pungkas Boyamin.
Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (REN).