JPU Dakwa Eks Dirut PT Jiwasraya Cs Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

oleh -706 views

JAKARTA (BOS)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya, Rabu (03/06) kemarin.

Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor Jakarta, Rosmina, dengan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seluruh hakim, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa sepakat sidang digelar secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemic Covid -19, yakni tetap jaga jarak (physical distancing), pelindung wajah (khusus untuk para terdakwa dan mengenakan masker untuk semua pihak yang menghadiri persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim telah merugikan negara senilai Rp16, 807 triliun.

“Perbuatan terdakwa (Hendrisman-red) dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan,”kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (03/06).

Selain itu, terdakwa Hendrisman dan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya juga dituding telah melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tidak transparan dan akuntabel.

Jaksa juga menilai terdakwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi, tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat.

Termasuk, saat membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku.

Selain itu, Jaksa mendakwa para terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga yang tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi

Hendrisman disebut Jaksa bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,”beber jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa menuding Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Dalam pembacaan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, jaksa menuding akibat perbuatan terdakwa negara telah dirugikan sekitar Rp16.807.283.375.000,00.

Kejagung telah menetapkan keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.

Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa juga menjerat kedua terdakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka. Termasuk memblokir rekening PT Wanaartha Life yang diantaranya milik nasabah yang tidak terlibat dalam kasus tersebut (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *