JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung jebloskan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015 kerumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Rutan Cipinang Cabang KPK.
Adapun yang ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, 2 tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas
“Penahanan para tersangka selama 20 hari sejak Rabu 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung RI, Hari Sutoyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (03/06).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan iniembeberkan keempat orang tersangka yang dijebloskan ke rutan adalah Rennier A.R. Latief, Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut), Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (tersangka dalam dua perkara tersebut) serta Zakie Mubarak Ups, Direktur PT. Aditya Tirta Renata dan Erizal Bin Sanidjar Ludin, mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas.
Adapun kegiatan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus PT Danareksa Sekuritas pada Rabu (3/6), melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dan 4 (empat) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
Saksi atau pihak yang diminta keterangannya dalam perkara Danareksa Evio Sekuritas yaitu Gregorius Edwin Kawulusan, ST selaku Mantan General Affair PT. Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.
Sementara para tersangka yang diperiksa dalam perkara Danareksa, Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa, Aditya Tirta Renata yaitu Ir. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, SE. selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal, SE. Bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas
Hari menegaskan pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020,”tandas Hari (REN)