JAKARTA (BOS)–Rudianto Manurung, SH, MH kuasa hukum Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, menilai sebagian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding Hary Prasetyo turut serta dalam menentukan harga saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih asumsi Jaksa semata.
Hal tersebut terungkap pada sidang perdana yang diketuai majelis hakim Tipikor Jakarta, Rosmina, dengan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap enam tersangka salah satunya, Hary Prasetyo
“Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi), karena banyak dakwaan dari Jaksa hanya asumsi,”kata Rudianto Manurung kepada wartawan usai sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (03/06)
Rudianto Manurung pengacara yang paling muda diantara pengacara lainnya yang menangani kasus mega korupsi ini juga menilai tudingan jaksa yang menyebutkan bahwa ada uang yang masuk ke kantong Hary dan dipakai untuk berpergian, disangkal oleh Rudi.
“Semua itu hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan, fasilitas itukan diberikan dari Joko Hartono Tirto,”tegasnya
Selain itu, mantan wartawan harian ibukota ini juga menilai Jaksa tidak tepat lantaran pelanggaran terjadi mulai tahun 2008-2018, sementara yang dijelaskan hanya dimulai dari tahun 2015.
“Karena itu, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut,”tandas Rudianto.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto
Para terdakwa dijerat pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Begitupula dengan terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (REN)