Usut Kasus Danareksa, Penyidik Kejagung Periksa 2 Pejabat KJPP

oleh -1,014 views

JAKARTA (BOS)–Telusuri kondisi keuangan PT Evio Securitas, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif periksa 2 orang pejabat KJPP sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015.

“Tim jaksa penyidik periksa dua orang saksi yaitu Yanuar Bey selaku pimpinan KJPP Yanuar Bey & Rekan dan Rosye Yunita, SE, MM, MAPPI, selaku penilai publik pada Yanuar Bey & Rekan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (04/06).

Hari menegaskan pemeriksaan para saksi guna mencari fakta dan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Pemeriksaan keduanya diharapkan tim Jaksa Penyidik dapat menelusuri aliran keuangan yang sudah diberikan kepada pihak PT. Evio Sekuritas,”tegasnya.

Hari menambahkan pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dimana, penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta saksi atau tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”tandas Hari

TAHAN 4 TERSANGKA

Sebelumnya penyidik yang bermarkas di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan telah menjebloskan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015 kerumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Rutan Cipinang Cabang KPK.

Keempat orang tersangka tersebut adalah Rennier A.R. Latief, Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut), Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (tersangka dalam dua perkara tersebut) serta Zakie Mubarak Ups, Direktur PT. Aditya Tirta Renata dan Erizal Bin Sanidjar Ludin, mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas

Para tersangka ditahan didua rutan yang berbeda. Yakni Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, 2 tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas

Terkait kerugian negara akibat perbuatan tersangka, Hari enggan mengungkapkan.

Hari bersikeras pemeriksaan para saksi dan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *