JAKARTA (BOS)–Eks Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum akhirnya mengakui dirinya khilaf dan meminta maaf lantaran menyebut eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota BPK, Achsanul Qosasi telah kecipratan uang sebesar Rp7 Miliar dan 3 Miliar.
Tudingan Ulum disampaikan dimuka Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan yang silam.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,”kata Miftahul Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (09/06) malam.
Permohonan maaf kepada keduanya juga kembali Ulum lontarkan usai persidangan. Dia membeberkan belum pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Termasuk dengan utusannya, maupun suruhan keduanya
“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi (Sekjen KONI) dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,”ujar Ulum.
Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang telah menudingnya bersalah, Ulum bersikeras dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan penuntut umum KPK terhadap dirinya.
“Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua,”ucap Ulum.
Karena itu, Ulum berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan secara adil. Meski demikian, Ulum menyatakan siap menerima putusan yang akan diberikan majelis hakim terhadapnya.
“Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari Tuhan kepada saya, dan saya akan jalani dengan penuh ridanya,”pungkasnya.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menilai Ulum bersalah dan menuntutnya, hukuman 9 tahun penjaran denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuding Ulum telah terbukti menerima suap dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Uang suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora
Sebelumnya Ulum dalam persidangan menuding eks Jampidsus, Adi Toegarisman menerima uang Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi juga menerima Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora.
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membantah tudingan Ulum. DiAdi mengatakan dirinya tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.
“Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan,” tegas Adi.
Sementara Achsanul juga membantah dirinya menerima Rp3 Miliar sebagaimana yang ditudingkan Ulum.
“Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,”ujar Achsanul.
Dia mengaku tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.
“Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya,”tandas Achsanul (BAS)