Jaksa Segera Eksekusi Kilang TLI Milik Honggo Wendratno

oleh -754 views
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap mengeksekusi kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar milik eks Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terpidana kasus dugaan korupsi Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS).

“Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu, (04/07).

Hari mengungkapkan aset milik Honggo yang akan dieksekusi Jaksa, berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.

“Barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara,”ujar Hari.

Sementara terkait eksekusi Honggo ke jeruji penjara, Hari menegaskan pihaknya akan terus berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan guna dijebloskan ke penjara selama 18 tahun sebagaimana putusan hakim.

“Pasti akan kami eksekusi. Makanya tim akan terus berusaha mencari keberadaannya, termasuk bekerjasama dengan interpol,”beber Hari

Sejak perkara tersebut dilimpahkan ke penuntut umum, keberadan Honggo belum diketahui rimbanya.

Seperti diketahui dalam amar putusannya yang tidak dihadiri terdakwa, hakim mengatakan, Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor, Jakarta lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Honggo 18 tahun penjara dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun), barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar yang diperoleh saat persidangan juga dirampas untuk negara.

Sementara Raden dan Djoko, tuntutan jaksa adalah selama 12 (duabelas) tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *