MAKI: Seharusnya PN Jaksel Hentikan Proses PK Joko Tjandra

oleh -730 views
Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA (BOS)–LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,”kata kordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima, Senin (06/07).

Namun faktanya yang terjadi, beber Boyamin Joko Soegiarto Tjandra telah mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Padahal, lanjut Boyamin, untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP . Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020.

“Joko Soegiarto Tjandra karena diluar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTPel maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018,”ujar Boyamin.

Meskipun datanya telah non aktif, sambungnya, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTPel pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTPel dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Semestinya, lanjut Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini . Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain. Di KTP baru Joko Soegiarto Tjandra, tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

MAKI berencana akan melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta, Dirjen Imigrasi ke Ombusdman, Selasa (07/07)

Sebelumnya Penasihat Hukum buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu, Djoko Chandra, Andi Putra Kusuma mengaku pernah bertemu dengan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Andi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2020.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Tak terima putusan hakim, Kejagung langsung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Namun, sebelum jaksa penuntut umum menjebloskan terpidana, Djoko kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan MA dibacakan. Tepatnya, Juni 2009. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *