JAKARTA (BOS)–Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT. Corin Mulia Gemilang (CMG), Wahyu Prayogo (WP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015.
“WP (Wahyu Prayogo) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Alsintan Kementan tahun anggaran 2015,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (09/07).
Selain WP, Kapuspenkum juga mengungkapkan pihaknya juga memeriksa pejabat PT. Tekno Agri Jaya, Margaretha Natasya Seng sebagai saksi.
Menurut Hari kedua saksi dimintai keteranganya lantaran sebagai penyedia barang atau vendor dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang gagal, para penyedia atau produsen barang atau vendor
“Keterangan mereka dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,”ujar Hari.
Selain itu, keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator pada program
Hari menambahkan dana pengadaan merupakan dana dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.
Termasuk mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara (REN)