JAKARTA (BOS)–Presiden Joko Widodo diminta untuk melobi Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin agar mengekstradisi atau memulangkan Joko Soegiarto Tjandra (JST) Ke Indonesia. Terpidana 2 tahun kasus penagihan bank Bali itu, saat ini diduga berada di negeri Jiran, Malysia
“Pentingnya Presiden Joko Widodo meloby pemerintah Malaysia untuk memulangkan Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia,”kata Kodinator LSM MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima, Selas (22/07).
Menurut Boyamin dirinya menduga pria yang sudah memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, saat ini JST berada di Kuala Lumpur Malaysia.
“Pada bulan Oktober 2019 seorang lawyer Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan JST di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra. Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm,”beber Boyamin.
Boyamin pun, meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam memulangkan JST ke Indonesia
“Maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan loby dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia,”tegas Boyamin.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan, Boyamin terkait permohonannya meminta Presiden Jokowi melobi Pemerinta Malaysia agar mengekstradisi JST ke tanah Air, yakni :
1. Mantan Jaksa Agung M.Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur extradisi atas Joko Tjandra namun masih gagal.
2. Selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara) di bandara KLIA Kuala Lumpur. Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati namun atas upaya loby tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019. Pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan POLRI menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2018. Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI USA karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia.
3. Terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin sebagaimana terlihat pada video terlampir saat Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia.
4. Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak (mantan Perdana Menteri Malaysia) sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Boyamin Saiman menilai sengkarut Joko Tjandra masuk Indonesia dikarenakan tanpa terdeteksi, mendapat KTPel, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra,”pungkasnya
Sebelumnya, JTS terpidana buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang divonis 2 tahun, mengegerkan penegak hukum di Indonesia.
Parahnya, sehari hendak dieksekusi ke Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa diduga langsung melarikan diri. Namanya pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang termasuk buruan Interpol (REN)