JAKARTA (BOS)–Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka kasus dugaan pelarian buronan terpidana korupsi penagihan Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
“Usai gelar perkara 27 Juli, menetapkan Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Ditegaskan Argo Yuwono, pengacara Djoko Tjandra tersebut diduga terlibat dalam surat perjalanan kliennya di Jakarta. Namun terkait peranannya, Kepolisian akan memeriksa Anita, Jumat (31/07) besok.
“Besok akan dipanggil, nanti ditentukan ditahan atau tidak,” ujar Argo.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan bebas covid-19, Polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Selain itu, Kapolri juga mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, serta Brigjen Nugroho Slamet Wiwoho
Atas perbuatannya Prasetijo dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1. Ancaman maksimal 6 tahun penjara (REN)