JAKARTA (BOS)–Sempat diperiksa oleh bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna dinyatakan tidak terbukti melanggar disiplin terkait beredarnya vidio pertemuan tentang adanya informasi di media sosial dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terseretnya nama Anang Supriantna berawal dari ciutan Akun media sosial Twitter @digeeembok telah memposting foto dan video pertemuan antara kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Anang Supriatna yang diduga tengah membahas rencana membantu DPO tersebut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Rabu (29/07).
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut nama Anang dikatakan clear alias bersih.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan bidang Pengawasan, pria yang mengharumkan nama baik Kejaksaan lantaran berhasil meraih WBK dan WBBM Kementerian Menpan RB, memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Alhamdullilah ya Rab,”pungkas Anang saat dikomfirmasi.
Sementara, Jaksa perempuan yang viral ikut berfoto dengan Djoko. Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan dicopot dari jabatannya.
“Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,”tegasnya
Hari Setiyono menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
Karena itu, sambungnya, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang” dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
“Untuk, menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,”tukasnya (REN)