Presiden Instruksikan Kapolri, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir Di Kuala lumpur

oleh -819 views

JAKARTA (BOS)–Kepolisian Republik Indonesia berhasil membawa pulang Djoko Soegiarto Tjandra terpidana 2 tahun penjara kasus Pengalihan hak tagih bank Bali dari Malaysia ke Indonesia. Pelarian Djoko Tjandra berakhir, Jumat (31/07) malam.

Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo keberhasilan penangkapan buronan 2 tahun penjara itu merupakan instruksi presiden kepada Kapolri untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra yang sempat membuat heboh negeri ini lantaran aksinya masuk ke Indonesia dengan cara mendekati oknum penegak hukum untuk mengatur surat perjalanan termasuk surat kesehatan bebas Covid 19, padahal dirinya menjadi buruan Polisi Indonesia dan Kejaksaan.

“Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menangkap saudara Djoko Tjandra. Kapolri langsung membentuk tim, saya selaku Kabareskrim, ditunjuk sebagai ketua tim, untuk menindaklanjuti perintah Presiden,”kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo.

Komjen Listiyo menegaskan setelah tim pemburu Djoko Tjandra terbentuk, pihaknya langsung bekerjasama dengan Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Police to Police antara kepolisian Indonesia dan Malaysia berlangsung sekitar 1-2 Minggu,” ujarnya.

Pria paruh baya itu, akhirnya ditangkap saat berada di suatu tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur. Turun dari pesawat non komersial, Djoko Tjandra mengenakan rompi orange dan masker serta bercelana pendek warna hitam, langsung dibawa ke Bareskrim Mabes. Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya.

Mengenakan jaket hitam, kemeja putih, Komjen Polisi Listiyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Malaysia dan Datuk.

“Kita berterima kasih kepada pihak polisi dan Datuk (pemerintah Malaysia) atas keberhasilan membawa saudara Djoko Tjandra ke Indonesia,” kata Sigit saat konprensi pers.

Komjen Pol Listiyo Sigit juga menegaskan keberhasilan ini merupakan komitmen Kepolisian untuk menangkap buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim juga menegaskan pihaknya akan menyelidiki proses Djoko Tjandra yang saat ini tengah disidik kepolisian.

Terkait kasus hukum Djoko Tjandra di Kejaksaan, Kabareskrim akan menyerahkan Djoko Tjandra setelah proses pemeriksaan yang sedang diselidiki pihaknya, terkait kasus surat keterangan perjalanan dan kesehatan yang diduga dilakukan tersangka brigjen Pol PU.

“Kami akan mengungkap secara terang benderang,”tegasnya

Sebelumnya, Djoko Tjandra terpidana buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang divonis 2 tahun, mengegerkan penegak hukum di Indonesia.

Karena sehari hendak dieksekusi ke Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa diduga langsung melarikan diri. Namanya pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang termasuk buruan Interpol.

Lama tak terdeteksi keberadaanya, tiba-tiba mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2020 yang lalu.

Kontan saja keberadaan pria paruh baya ini menjadi pusat perhatian penegak hukum. Secara Khusus Kejaksaan Agung dibuatnya tercoreng aib keberadaan JST. Diduga petualangan sang buron masuk ke Indonesia tidak lepas dari bantuan oknum aparat.

Dalam pusaran kasus Joe Chan, tiga jenderal polisi aktif yang bertugas di intitusi kepolisan akhirnya dicopot dari jabatannya. Ketiganya diduga pengaturan perjalanan dari Jakarta ke Kalimantan dan surat kesehatan bebas Covid atas nama buronan terpidana kasus penagihan bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan ke Indonesia.

Ketiga Jenderal yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Keterlibatan ketiganya berawal dari akun medsos akun Twitter @xdigeeembok yang menciutkan adanya sejumlah p[ihak yang diduga terlibat kehadiran Joe Chan yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Terbaru Anita Kolopaking pengacara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *