Diduga Gratifikasi, Penyidik Pidsus Kejagung Tingkatkan Perkara Jaksa PSM Ke Tahap Penyidikan

oleh -806 views

JAKARTA (BOS)–Nasib Jaksa perempuan yang diduga ikut berfoto bersama dengan buronan terpidana kasus dugaan Cassie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra  dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia, PSM (Dr Pinangki Sirna Malasari SH) terancam pidana. Alasannya saat ini tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, meningkatkan perkara dugaan gratifikasi dari penyelidikan ketahap penyidikan.

“Setelah dilakukan Telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana, sehingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di gedung Bundar, Kejagung, Selasa (11/08).

Menurut Hari saat ini tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius S, SH. MH telah mulai melakukan pemeriksaan 3 saksi dalam perkara tersebut.

“Hari ini Senin, 10 Agustus 2020 Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI,”bebernya.

Adapun sambungnya, para saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra) dan Terpidana Djoko S, Tjandra.

Sementara hari ini, lanjutnya, rencananya memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam.

Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP

Sebelumnya jaksa Pinangky dicopot dari jabatannya lantaran bepergian keluar negeri sebanyak 9 kalitanpa meminta ijin ke pimpinannya.

Jaksa perempuan tersebut bernama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan.

“Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,”kata Hari

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang” dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Dalam pusaran kasus Joe Chan, tiga jenderal polisi aktif yang bertugas di intitusi kepolisan diduga terlibat pengaturan perjalanan dari Jakarta ke Kalimantan dan surat kesehatan bebas Covid atas nama buronan terpidana kasus penagihan bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan ke Indonesia.

Ketiga Jenderal yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wiwoho.
Terbaru Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan surat perjalanan Djoko Tjandra.

Keterlibatan ketiganya berawal dari akun medsos akun Twitter @xdigeeembok yang menciutkan adanya sejumlah p[ihak yang diduga terlibat kehadiran Joe Chan yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *