JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa.
Sebelumnya dalam kasus ini, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH, (PSM) jaksa perempuan yang berfoto bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, saat berada di Malaysia sebagai tersangka.
Jaksa Pinangky langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Setelah melalui pemeriksaan saksi Djoko Tjandra dan gelar perkara, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan tersangka JST (Djoko Soegiarto Tjandra) sebagai tersangka, pengurusan fatwa,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono Kepada wartawan di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (27/08).
Hari menegaskan atas perbuatannya Djoko Tjandra dikenal pasal berlapis.
Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU korupsi atau 5 huruf b atau pasal 13 UU korupsi
“Dengan ditetapkannya JST, hingga saat ini Penyidik pidsus sudah menetapkan 2 tersangka, yakni PSM dan JST,”ujarnya.
Selain itu, Hari menambahkan dalam proses pengurusan fatwa yang melibatkan jaksa PSM diperkirakan terjadi di bulan November 2019 sampai Januari 2020.
Terkait penanganan kasus tersebut, Hari meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami berharap masyarakat mengawal penanganan kasus ini, kalau dibilang lambat terserah masyarakat. Kalau menurut kami penanganan kasus tersebut sudah sangat cepat,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus posisi perkaranya sendiri, bermula ketika Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam diam, sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas.
Keberhasilan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran Tersangka PSM untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut.
Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak $500.000 atau sekitar Rp 7,5 miliar,- (REN)