JAKARTA (BOS)–Ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korek keterangan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), JA dan lima orang saksi lainnya di Mapolres OKU.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan sebagaimana yang telah KPK sampaikan sebelumnya sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar.

“Menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, hari ini 30 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu tim KPK melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi,”kata Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima, Minggu (30/08)
Ali Fikri mengatakan pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai bank BRI.
Ditegaskan Ali Fikri, kegiatan KPK tersebut dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus 2020 dan akan berakhir sampai dengan 2 September 2020 dengan jumlah yang telah dilakukan pemanggilan adalah 43 orang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda Kab. OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.
Pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah covid 19.
“Dalam situasi pandemi Covid 19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan,”pungkas Ali
Seperti diketahui, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, sebagai tersangka kasus tanah kuburan. Dia ditetapkan lagi menjadi tersangka setelah sebelumnya kasus ini sempat dihentikan.
Johan Anuar, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Dit Reskrimsus menemukan ada bukti baru pada awal Desember ini.
“Penetapan tersangkanya Desember, untuk pemeriksaan secepatnya atau di awal-awal tahun 2020.
Sebelumnya kasus kuburan ini sempat dihentikan namun karena ada bukti-bukti baru maka perkaranya kembali dilanjutkan (BAS)