JAKARTA (BOS)–Lagi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) inteljen Kejaksaan Agung berhasil menangkap kembali Bertha Romius Yasin alias Romi buronan terpidana 3 tahun 6 bulan penjara kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi buronan kasus korupsi pada Minggu (30/08),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (30/08).
Menurut Hari, terpidana Romi ditangkap saat berada di Perumahan Bukit Raya, Kel. Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB.
Dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, majelis hakim memutuskan Romi bersalah.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478,”bebernya.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, sambungnya, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.222.443.109,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Hari menambahkan total hingga saat ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin Dr Sunarta telah berhasil menangkap kembali 59 pelaku kejahatan sejak program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI (REN)