JAKARTA (BOS)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan Fatwa.
Andi yang diduga sebagai perantara pemberi uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoker kepada Jaksa Pinangki langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung 20 hari kedepan sejak, Rabu (02/09).
“Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM (Pinangki) dan Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (02/09).
Menurut Hari, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Atas perbuatannya Andi dikenai pasal sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Andi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020.
Menurut Hari, penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan ditempatkan di
Sementara itu, terkait pemeriksaan para saksi, Tim Penyidik memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking yang diketahui masih saudara pengacara, Anita Kolopaking yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim mabes polri. Selanjutnya Dede Muryadi Sairih juga diperiksa sebagai saksi. Serta memeriksa terpidana Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, jaksa Pinangki yang dicopot dari jabatannya lantaran bepergian ke luar negeri tanpa seijin atasnya diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik Pidsus Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Akan tetapi, Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Djokor saat ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Sementara, jaksa cantik Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (REN).