Kejagung Korek Keterangan Adik Pinangki Terkait Kasus Dugaan Pemufakatan Jahat

oleh -667 views
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa adik jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Pungki Primarini sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat atau memberikan gratifikasi atas nama tersangka, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoker dan tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ).

“Betul, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa adik Pinangki, Pungki Primarini sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan, selain mengorek keterangan Pungki Primarini, penyidik juga memeriksa 6 orang lainnya juga sebagai saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Yakni Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Tbk, Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Gunito Wicaksono, Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Julia Rani, Teller Dolarindo Money Cangher, Paramelasaridelli, Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, Meliani Trikartika dan Residence Manager The Pangkubowono Signature, Hendri Utama

Terkait pemeriksaan para saksi yang diperiksa saat situasi Covid 19, Hari mengatakan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”pungkasnya

Seperti diketahui keterlibatan Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Soegiarto Tjandra pertama kali viral di media massa. Fotonya tersebar di dunia Maya. Pinangki sempat berfoto bersama seorang pria yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra saat berada di Malaysia. Lantaran hal inilah, pihak Kejagung langsung mengusut keterlibatannya. Hasilnya, Pinangki diketahui pernah bertemu dengan JST. Pinangki pun dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pinangki diduga menerima hadiah sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Pinangki, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Terbaru, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menyita mobil mewah BMW warna biru dongker yang diduga sebagai imbalan atas ‘usaha Licik’nya Pinangky. Mobil BMW senilai Rp 1 miliar lebih tersebut saat ini berada di pelataran parkir gedung bundar, Kejagung.

Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah dijebloskan ke rutan berbeda (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *