JAKARTA (BOS)–Grace Veronica Sompie, putri mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny F Sompie diperiksa tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 4 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi atas nama Tersangka JST dan Tersangka AIJ,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (09/09).
Tiga dari empat orang saksi yaitu pejabat Imigrasi yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan dan Putri mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Grace Veronica Sompie sebagai saksi.
Sementara 2 orang saksi lainnya yakni Direktur PT. Indo Mobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar dan Djoko Triyono, selaku Pengegola Apartemen Essence Darmawangsa.
“Saksi Djoko Triyono kembali di periksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,”pungkas Hari.
Seperti diketahui keterlibatan Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Soegiarto Tjandra pertama kali viral di media massa. Fotonya tersebar di dunia Maya. Pinangki sempat berfoto bersama seorang pria yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra saat berada di Malaysia.
Meski nama Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang lantaran melarikan diri sebelum dijebloskan ke penjara, dia masih sering keluar masuk Indonesia, termasuk ikut menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar Peninjauan Kembali kasusnya.
Disinyalir kedatangannya ke Indonesia dilakukan dengan meminta bantuan sejumlah oknum baik di Kepolisian maupun oknum Kejaksaan.
Pihak Kejagung langsung mengusut keterlibatannya anggotanya. Hasilnya, jaksa cantik, Pinangki diketahui pernah bertemu dengan JST. Pinangki pun dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung.
Pinangki diduga menerima hadiah sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Pinangki, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Terbaru, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menyita mobil mewah BMW warna biru dongker yang diduga sebagai imbalan atas ‘usaha Licik’nya Pinangky. Mobil BMW senilai Rp 1 miliar lebih tersebut saat ini berada di pelataran parkir gedung bundar, Kejagung.
Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah dijebloskan ke rutan berbeda (REN)