Inteljen Kejagung Dan Kejati Sulselbar Ringkus Eks Pejabat DPU Mamuju Di Magelang

oleh -793 views

JAKARTA (BOS)–Pelarian terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), eks Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, IR Rusmandi Chandra terhenti.

Pasalnya, pria kelahiran 28 Agustus 1968 yang silam, diringkus Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta jaksa Kejati Jawa Tengah saat berada sedang di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan, Magelang Jawa Tengah

“Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir. Rusmandi Candra di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah, Rabu (09/09) ,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (10/09).

Dalam penyergapan buronan terpidana tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jonny Manurung, bersama jajarannya dari pihak inteljen ikut mencari keberadaan Rusmandi. Ditenggarai, Jonny Manurung yang pernah mengenyam pendidikan SI di Universitas Janabadra, Jogjakarta dan pernah menjabat sebagai asisten tindak pidana khusus Kejati Jawa Tengah, mengetahui tempat persembunyian sang buronan dikedua wilayah tersebut.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, dalam persidangan Rusmandi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terpidana Ir. Rusmandi dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000,-subsidiair 6 bulan pidana kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22.000.000.000,- subsider 3 tahun pidana kurungan,”ujar Hari

Dengan diringkusnya Rusmandi, hingga saat ini total buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi yang berhasil diringkus kembali oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebanyak 65 orang

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Menyerahlah itu lebih baik daripada hidup tidak tenang,”pungkas Hari (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *