Pengamat Hukum Apresiasi Penambahan Fungsi Penyidikan Dalam Revisi RUU Kejaksaan

oleh -687 views

JAKARTA (BOS)–Rencana adanya penambahan fungsi penyidikan dalam rangka revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dibahas anggota DPR RI, disambut baik oleh DirekturEksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi.

Menurut pengamat hukum ini, praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini dinilai agak serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.

Selain itu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang lahir di era orde baru yang didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana.

“Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkopkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk Jaksa dan kontrol pengadilan,”kata Fachrizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (11/09).

Menurutnya, pasca pemisahan Polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.

Akibatnya, lanjut Fachrizal sebagaimana temuan LBH penanganan perkara masih dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. Dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi.

Selain itu sambungnya, kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini.

Fachrizal menilai pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *