JAKARTA (BOS)–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka proses penyelidikan dan penyidikan yang baru terkait istilah “Bapakku dan Bapakmu” dan “King Maker” yang terkait dugaan pengaturan atau pemupakatan jahat Peninjauan Kembali, Joko Soegiarto Tjandra.
Sebelumnya pada Jumat (18/09) kemarin, Boyamin Saiman telah menyerahkan kepada KPK bukti-bukti percakapan yang diduga PDM dan ADK berupa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan.
“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi ” Bapakku dan Bapakmu ” dan ” Kingmaker” dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST,”kata Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (21/09)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah “Bapakku dan Bapakmu” dan istilah “King Maker”, tersebut, bersama ini dipublikasikan poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali.
Menurut Boyamin, melalui bahan-bahan yang diserahkan tersebut, semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini.
Apabila KPK tidak menindaklanjuti laporannya, Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan mempraperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kedepannya Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah Kami serahkan. Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim,”ancam Boyamin.
Seperti diketahui keterlibatan Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Soegiarto Tjandra pertama kali viral di media massa. Fotonya tersebar di dunia Maya. Pinangki sempat berfoto bersama seorang pria yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya, Anita D Kolopaking (ADK) saat berada di Malaysia.
Jaksa Pinangki dan Anita, yang sama-sama menempuh pendidikan doktoral hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Lantaran hal inilah, pihak Kejagung langsung mengusut keterlibatannya. Hasilnya, Pinangki diketahui pernah bertemu dengan JST. Pinangki pun dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tersangka kasus dugaan TPPU.
Diduga Pencopotan dan penetapan tersangka kepada Pinangki lantaran dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti, Pinangki menerima uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui beberapa pihak sebesar Rp 7 Miliar. Uang suap tersebut diduga sebagai uang muka untuk pemupakatan jahat.
Sementara Anita ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan penggunaan surat jalan palsu oleh Joko Tjandra untuk bepergian dari Pontianak ke Jakarta.
Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah dijebloskan ke rutan berbeda (REN)