JAKARTA (BOS)–Sinyal disetujui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI oleh seluruh fraksi anggota DPR disambut baik oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu, mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
“Sikap itu sebagai perwujudan bangsa ini bagaimana penegakan hukum itu bisa memberi perlindungan kepada masyarakat dan terjamin hak-haknya,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2020).
Perlu diketahui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.
“Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?” tanya Baidowi. “Setuju,” jawab seluruh anggota dalam rapat.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio, mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan Baleg.
“Revisi UU ini akan berjalan sehingga kita dapat memperkuat lembaga Kejaksaan kita ini menjadi lembaga yang kredibel dan transparan, sehingga dalam waktu dekat dapat diterima di Komisi III dan berlanjut ke Panja yang dibentuk di komisi III,” kata Ichsan.
Senada dengan Ichsan, Fajlurrahman Jurdi, revisi RUU Kejaksaan yang diusung Baleg DPR RI jauh lebih maju. Paradigmanya sudah mewujudkan pada kejaksaan internasional.
Fajlurrahman menilai RUU Kejaksaan yang dimunculkan oleh Baleg DPR RI ini, sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar prosecutor di tingkat internasional.
“Ini kemajuan yang luar biasa. Kalau sudah kuat ini institusi dalam konteks penegakan hukumnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat maka kita pastikan kesejahteraan akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan revisi RUU Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa, sehingga tidak hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan. Misalnya, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus.
“Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja,” pungkasnya (REN)